PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
