PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan. (2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, serta pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan.
