PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan...
Pasal 23
BAB 6 — PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan kriteria tertentu dapat mengalami likuidasi. (2) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyelesaikan Aset dan kewajiban. (3) Proses likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan setelah LK pemerintah pusat TA 2024 selesai diaudit. (4) Kriteria likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
