PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk23 Tahun 2024 tentang RPMK Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium...
Pasal 20
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Untuk menguji kebenaran setoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, KPA harus melakukan konfirmasi kepada KPPN. (2) Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
