Pasal 17
BAB 4 — PENGGANTIAN DI BIDANG PAJAK DAN/ATAU KEPABEANAN
(1) Untuk identifikasi pihak yang akan memperoleh penggantian di bidang pajak, KPA harus menyampaikan daftar pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, daftar pihak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar setiap bulan; dan/atau b. untuk pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, daftar pihak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak pemotong PPh terdaftar. (2) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama hari kerja ke-5 (kelima) bulan berikutnya dengan format sebagaimana ditetapkan dalam huruf A dan huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar untuk pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan pihak yang memperoleh penggantian di bidang pajak.
