PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 3
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA kementerian/lembaga wajib menyusun dan bertanggungjawab terhadap RKA-K/L. (2) Menteri Keuangan selain selaku PA kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menyusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
