PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor pmk22 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar dan Tata Cara Pemenuhan...
Pasal 11
(1) Pemenuhan Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA bagi pejabat fungsional yang membidangi perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan secara bertahap paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat tetap menyusun RKA tanpa memenuhi Standar Kompetensi Teknis penyusun RKA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
