Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
(1) Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. (2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan dalam kondisi: a. prabencana; b. keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau c. rehabilitasi dan rekonstruksi. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
