PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor...
Pasal 29
BAB 11 — PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
(1) Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib memanfaatkan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai.
