Pasal 25
BAB 8 — EKSPOR KEMBALI
(1) Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam rangka hibah untuk penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) telah diterbitkan, penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dokumen: a. Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan dan pembebasan bea masuk Kendaraan Bermotor; b. berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah; c. salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan d. bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. (3) Dalam hal telah tersedia sistem automasi surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor, penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B dilakukan secara elektronik.
