Pasal 62
BAB 16 — GEARING RATIO DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF 11. Ketentuan Pasal 42 dihapus.
(1) Pemeriksaan terhadap setiap Penjamin atau Penjamin Ulang dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 2 (dua) tahun atau setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat lengkap yang meliputi aspek substansi laporan periodik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan. (3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam rencana pemeriksaan tahunan dan disesuaikan dengan skala prioritas dari jenis usaha Penjamin atau Penjamin Ulang yang ditetapkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (4) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemeriksaan yang bersifat khusus dan dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik Penjamin atau Penjamin Ulang patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang- undangan di bidang lembaga penjaminan sehingga dapat menimbulkan risiko atas kepentingan para pihak dalam kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang; b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Biro Pembiayaan dan Penjaminan, www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan dimaksud menyimpang dari peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan sehingga dapat menimbulkan risiko atas kepentingan para Penerima Jaminan; atau c. terdapat alasan khusus yang mendasari perlunya dilakukan Pemeriksaan, antara lain:
- verifikasi kegiatan operasional perusahaan;
- penggabungan;
- peleburan;
- pengambilalihan; dan/atau
- pengalihan portofolio Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
- Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Ketentuan Pasal 80 dihapus.
- Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 80A ditempatkan dalam BAB XXII dan Pasal 80B ditempatkan dalam BAB XXIII, yang berbunyi sebagai berikut:
