PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan mengajukan SPM tunjangan hari raya kepada KPPN. (2) SPM tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
