PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2016. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah bulan Juni 2016.
