PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan tunjangan hari raya. (2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar. (3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
