PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan hari raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan hari raya ke Kas Negara. (2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
