Pasal 7
Dalam hal pada pemberitahuan pabean terdapat: a. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan pembebanan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda; b. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar, terhadap kesalahan Nilai Pabean tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; c. kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; d. kesalahan pembebanan tambahan bea masuk sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang disertai dengan kesalahan Nilai Pabean, terhadap kesalahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda; e. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda; atau f. kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan Nilai Pabean hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih rendah dari Nilai Pabean pada pemberitahuan pabean dan pembebanan hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih tinggi dari pada pembebanan pada pemberitahuan pabean, terhadap kesalahan tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
