PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT...
Pasal 15
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN AUDIT SUBSIDI BERAS MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan perundang- undangan.
