PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang SUBSIDI BERAS UNTUK MASYARAKAT...
Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BERAS MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
(1) Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) serta kuitansi pembayaran, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
(3) Tata cara penerbitan SP2D subsidi beras masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
