PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 99-pmk-010-2020 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimakud dengan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
