Pasal 60A
Ketentuan mengenai: a. tambahan Dana Desa setiap Desa yang merupakan hasil penghitungan tambahan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1); dan b. format surat pernyataan komitmen penganggaran tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
