PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJAMINAN
(1) Dalam rangka melaksanakan Penjaminan Pemerintah, Menteri menugaskan LPEI untuk memberikan Penjaminan Pemerintah. (2) Dalam pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugaskan LPEI untuk melakukan penjaminan bersama dengan PT PII. (3) Penjaminan bersama dengan PT PII sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sebagai berikut: a. kriteria Pelaku Usaha tidak dapat dijamin LPEI secara sendiri; dan/atau b. kapasitas penjaminan LPEI mendekati batas maksimal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
