PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Penjaminan Program PEN diberikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. kemampuan keuangan negara; b. dukungan kepada Pelaku Usaha; c. penerapan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh
kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan; d. tidak menimbulkan moral hazard; dan e. pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
