Pasal 69
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kaji ulang laporan dilakukan atas: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian. (2) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada: a. pemenuhan prosedur Penilaian; b. ketepatan penggunaan asumsi; c. ketepatan pernyataan; d. penggunaan pendekatan Penilaian;
e. konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan; f. kebenaran perhitungan; dan g. konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat. (4) Kaji ulang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, Tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan.
