PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 67
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal diperlukan, laporan Penilaian dipresentasikan di hadapan Komite Penilaian.
(2) Komite Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui: a. Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pusat; b. Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Komite Penilaian pada Kantor Wilayah; dan c. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Komite Penilaian pada Kantor Pelayanan.
