PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 65
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal Penilaian.
