PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 59
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya dilakukan dengan cara: a. pendekatan atas dasar pasar;dan/atau b. pendekatan atas dasar selain pasar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penilaian dengan menggunakan pendekatan atas dasar pasar dan selain pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
