PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 56
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor per tahun dengan biaya operasional.
