PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 53
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat: a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
