PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 47
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. (2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. (3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan menggunakan pembobotan.
