PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Pemohon Penilaian dan pemberi tugas. (2) Dalam hal Penilaian tidak dilanjutkan, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian.
