Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk Hutan bersumber dari: a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a; b. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, untuk informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b; c. Asosiasi di bidang kehutanan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c; d. Iklan media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya, untuk informasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d; dan
e. Pengelola Sektoral di bidang kehutanan, pemerintah daerah, dan/atau pemegang izin usaha, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e.
