PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas: a. kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan b. kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.
