PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 23
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
