PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAIAN KEKAYAAN YANG DIKUASAI...
Pasal 13
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar. (2) Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
