PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBAYARAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Pembayaran penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan mengajukan SPM penghasilan ketiga belas kepada KPPN. (2) SPM penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM penghasilan bulanan.
