PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. (2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar. (3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
