PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 98+ Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas...
Pasal 3
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
