PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN...
Pasal 8
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori
dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari: a. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik; b. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan c. peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.
