PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2023 tentang INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN...
Pasal 12
Ketentuan mengenai: a. rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; b. rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); c. format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan d. format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
