PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — ASURANSI BMN
(1) Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga adalah pihak yang memegang polis asuransi. (2) Konsorsium Asuransi BMN adalah pihak yang menyediakan pertanggungan terhadap BMN yang diasuransikan.
