PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAHAN DAERAH, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR,
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berkenaan.
