PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PUSAT, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
(1) Tunjangan hari raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juni 2016. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran tunjangan hari raya dilakukan setelah bulan Juni 2016.
