PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Program Diploma IV; b. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut; c. Tarif Diklat Penyegaran dan Revalidasi; d. Tarif Diklat Pemutakhiran; e. Tarif Diklat Pelaut; f. Tarif Diklat Kerjasama Pendidikan; g. Tarif Diklat Penyetaraan; h. Tarif Penunjang Pendidikan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
