PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 6
Dalam hal layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.
