PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 2
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tarif investasi pemberian pinjaman. (2) Tarif investasi pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tingkat suku bunga per tahun; dan b. fee atas dana investasi pinjaman, yang disalurkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan kepada debitur.
