PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas wajib mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas yang telah diterimanya.
