PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 27
BAB 5 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pengajuan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atas pembayaran biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. Daftar yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat antara lain nama Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain,
NIP, kota tujuan Perjalanan Dinas, lama Perjalanan Dinas, jumlah uang, dan nomor rekening Bendahara Pengeluaran atau nomor rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
