PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 21
BAB 4 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e dibayarkan secara Lumpsum sebelum pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dibayarkan sesuai biaya riil.
