PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI...
Pasal 17
BAB 4 — BIAYA PERJALANAN DINAS
Biaya transportasi dalam Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
