Pasal 2
(1) Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan berupa Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek. (2) Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan; dan b. subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). (3) Besaran Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan hasil penjumlahan atas subsidi penyelenggaraan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan subsidi penyelenggaraan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Tata cara penyediaan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan DIPA BUN.
